Beberapa hari yang lalu saya iseng pagi nyebar isu di Path sama Twitter, setelah baca artikel ini, tentang perubahan masa studi dan beban sks beberapa jenjang pendidikan di Indonesia ini. Tapi emang mungkin tipikal media Indonesia sekarang suka banget bikin judul yang agak rancu biar rame yang baca.
Jadi aja reaksinya rame juga setelah saya share, dan sebagian besar orang emang belum tahu masalah ini. Mungkin ketutup sama persoalan Pemilu kali ya yang udah rebek banget di media sosial. Padahal sebenarnya hal ini udah diributin dari sekitar bulan Juni 2014. Saya sendiri juga baru aware hal macam begini setelah mau kuliah lagi, hehe.
Kenapa bisa ada perubahan seperti ini?
Silahkan baca di Salinan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 49 tahun 2014 ini.
Di dalamnya tertulis bahwa masa studi program Sarjana adalah 4-5 tahun, sedangkan program Magister bisa 1,5 hingga 4 tahun dengan beban sks yang tadinya 36 sks menjadi 72 sks.
Panjang ya? Males baca?
Ok, ada versi singkatnya dari DIKTI di Facebooknya ini.
Males buka linknya?
Ini saya rangkum di sini intinya, heheu.
- Jumlah sks program Magister dan program Doktor masing-masing sebesar 72 sks, karena menyesuaikan dengan Capaian Pembelajaran (CP) keterampilan umum sebagaimana tertera dalam Lampiran Peraturan Menteri tersebut yang merujuk pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.
- Salah satu komponen CP untuk program Magister yaitu kemampuan menulis karya ilmiah dalam jurnal nasional terakreditasi dan pengakuan yang bertaraf internasional. Sedangkan salah satu CP untuk program Doktor yaitu kemampuan menulis karya ilmiah dalam jurnal nasional terakreditasi dan jurnal internasional terindeks.
- Untuk magister beban 72 sks sebagaian besar digunakan oleh mahasiswa untuk melaksanakan penelitian, sehingga sebagai contoh proporsinya:- Perkuliahan : ±32 sks- Proposal Thesis : ± 5 sks- Penelitian dan Penulisan Thesis : ±20 sks- Seminar : ± 5 sks- Karya Ilmiah : ±10 sks
- Untuk Doktor 72 sks sebagian besar digunakan oleh mahasiswa untuk melaksanakan penelitian, sehingga sebagai contoh proporsinya:- Perkuliahan : ±12 sks- Proposal Disertasi : ± 5 sks- Penelitian dan Penulisan Disertasi : ±30 sks- Seminar : ± 5 sks- Karya Ilmiah Internasional : ±20 sks
- Dengan demikian jumlah sks penelitian dan penulisan dapat mencapai lebih dari ±40 sks untuk Magister, dan ±60 sks untuk Doktor yang dapat didistribusikan sejak semester 1. Untuk ini, calon mahasiswa program Magister dan program Doktor harus memiliki sinopsis tentang penelitian yang akan dilakukan.
- Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini maka Perguruan Tinggi perlu menyesuaikan strategi pembelajaran dan pembimbingan yang dituangkan dalam Pedoman Akademik.
Berikut saya lampirkan juga hasil obrolan saya dengan salah satu dosen di Universitas Telkom.
Untuk masalah kapan pemberlakuan peraturan ini tergantung masing-masing kampus, dan sistem konversinya pun tergantung masing-masing kampus ya. Jadi buat yang penasaran dan mau lanjut sekolah, silahkan untuk bertanya ke kampus tujuan.
@ariffsetiawan